Kunjungan Dibatasi, Warga Rutan Sampang Difasilitasi Video Call

Avatar of PortalMadura.com
Kunjungan Dibatasi, Warga Rutan Sampang Difasilitasi Video Call
Rutan Klas II B Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membatasi pengunjung untuk bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pembatasan dan atau larangan berlaku sejak 19 Maret 2020 sampai batas waktu tidak ditentukan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang, Siti Rachimah menyampaikan, pihaknya menyediakan fasilitas berupa Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI.

“Warga binaan dapat berkomunikasi via video call dengan keluarga di rumah. Hal ini, tentu dilakukan sesuai antrean kunjungan di Rutan,” katanya, Minggu (22/3/2020).

Prosedur berkunjung, kata dia, pihak keluarga harus menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, barang bawaan pengunjung dititipkan kepada petugas untuk dilakukan pengecekan.

“Penggledahan barang kami lakukan di depan pengunjung. Kemudian petugas mencatat, jika sudah aman langsung memberikan barang kepada warga binaan yang dikunjungi,” terangnya.

Pengunjung Rutan juga harus cuci tangan menggunakan hand sanitizer yang tersedia di depan pintu luar. “Mereka diukur atau dilakukan deteksi suhu tubuh dan diberikan masker sebelum masuk Rutan,” jelasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.