PortalMadura.Com, Sampang – Rasuli (46) dan Moh Soleh (38) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan Polres Sampang.
Kedua tersangka merupakan target operasi (TO) Polda Jatim dalam kasus narkorika jenis sabu. Tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 80,82 gram.
Dihadapan penyidik, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani mengaku diberi upah Rp25 ribu untuk mengantar barang haram tersebut pada setiap pemesan.
“Saya petani pak, saya hanya mengantarkan saja, dengan imbalan Rp25 ribu, dan cuman sekarang saja pak,” kata Rasuli dengan nada memelas, Senin (5/3/2018).
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, menjelaskan, kedua tersangka masuk dalam target operasi (TO) Polda Jatim sejak satu tahun terakhir.
“Untuk sementara, statusnya masih sebagai kurir sabu dalam kasus ini,” katanya.
Sedangkan bandar berinisil Y, sudah masuk dalam daftar pencairain orang (DPO).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka Moh Soleh sedang ada di Jalan Raya Desa Bire Timur Sokobanah.
Polisi bergerak cepat dan mencegat tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan benar adanya. “Tersangka kedapatan sabu yang disimpan di jok motor bernopol M 5822 PI,” jelasnya.
Hasil introgasi ada tersangka lain yang terlibat, yakni Rasuli. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan rumah tersangka Rasuli. Berhasil menemukan sabu seberat 76,91 gram yang sudah siap edar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Isrok/Nanik)