Lagi, Kejari Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Raskim Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Raskin
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memanggil delapan orang saksi dalam penyelewengan beras untuk masyarakat miskin () yang terjadi di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong.

Jaksa Fungsional Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Yulistiyono mengatakan, delapan orang itu meliputi kepala dusun dan sejumlah perangkat desa lainnya. Sebab, mereka dianggap tahu aliran beras yang ada di wilayahnya.

“Kami terus tindak lanjuti kasus itu. Besok, kami panggil kepala dusun dan perangkat desa lainnya, semuanya ada delapan orang. Mereka kita periksa untuk mendalami kasusnya,” kata dia, Senin (30/3/2015).

Dikatakan, pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan orang lain, setelah ditahannya mantan kepala desa Klompang Timur, Zainal Abdidin. Namun, kasus itu akan tetap didalami guna mengetahui keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab lainnya yang telah menilap raskin dari 2007 hingga 2013.

Untuk diketahui, warga Desa Klompang yang terdata sebagai penerima bantuan raskin itu setiap tahunnya berbeda. Pada tahun 2007 sebanyak 386 Rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), 2008 sebnayak 432 RTS-PM, lalu pada 2009 sebanyak 546 RTS-PM dan pada 2010 hingga Mei 2012 sebanyak 545.

Dari Juni hingga Desember 2012 penerima sebanyak 481 RTS-PM dan dan pada 2013 sebanyak 410 RTS-PM.

Dari total jumlah penerima bantuan itu, tim penyidik kemudian menemukan bahwa jumlah kerugian negara akibat korupsi bantuan raskin yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Klompang Timur itu sebanyak Rp 1,5 miliar. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.