Lagi, Tragedi KDRT di Sumenep, Seorang Istri Terluka Parah Hingga Tewas Akibat Serangan Suami

Avatar of PortalMadura.com
Lagi, Tragedi KDRT di Sumenep, Seorang Istri Terluka Parah Hingga Tewas Akibat Serangan Suami
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep IPDA Syirat SH

PortalMadura.com- Sumenep kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian. Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang wanita.

Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 9 Oktober 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh A (51), yang merupakan keponakan korban, warga Dusun Barunan, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Korban, SW (46), diketahui adalah istri dari tersangka ME (38), warga Dusun Barunan, Desa Gadding, Kecamatan Manding.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024).

Kejadian tragis ini berlangsung pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di belakang sebuah musholla yang terletak di Dusun Barunan, Desa Gadding, Kecamatan Manding.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya dipicu oleh pengaruh narkoba.

Tersangka ME menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, mengakibatkan cedera parah hingga korban meninggal dunia.

“Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha kanan robek, serta perut bagian bawah terluka hingga menyebabkan usus keluar. Luka-luka inilah yang akhirnya merenggut nyawa korban,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso dengan tegas.

Menurut kronologis yang disampaikan, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka ME sedang mengasah celurit di rumah saudaranya yang berjarak tak jauh dari rumahnya.

Istrinya, SW, saat itu berada di teras rumah. Melihat istrinya hendak meninggalkan rumah dengan membawa sandal, ME segera memanggilnya, “MAU KEMANA KAMU CI?”, dan korban menjawab, “SAYA MAU PULANG”.

Dalam percakapan yang semakin memanas, tersangka bertanya lagi, “KAMU KOK MAU PULANG?”, dan korban menjawab dengan tegas, “SAYA TIDAK MAU TINGGAL DI SINI LAGI, SAYA SUDAH TIDAK BETAH”.

Merasa tersinggung dan marah, tersangka mencoba menahan korban dengan berkata, “SIAPA YANG AKAN MERAWAT SAYA DAN IBU SAYA? MARI KITA BICARAKAN BAIK-BAIK, JANGAN RAMAI-RAMAI SEPERTI INI,” sembari memegang celurit di tangan kanannya.

Situasi semakin memburuk ketika korban menolak untuk diajak masuk ke dalam rumah. Dalam kondisi emosi, tersangka ME mulai menyerang korban dengan celurit yang sudah diasah.

Serangan brutal tersebut mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban hingga menyebabkan luka yang fatal.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, tersangka ME tidak lari atau bersembunyi. Ia pergi ke rumah Kepala Desa Gadding dan mengakui perbuatannya.

“Saya telah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap istri saya,” kata ME saat bertemu kepala desa.

Tak lama setelah pengakuan tersebut, pada pukul 14.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep.

Ia mengakui secara penuh bahwa dirinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian istrinya, SW.

Polisi segera mengamankan barang bukti yang terkait dengan kejadian ini, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam celurit dengan panjang bilah 26 cm, serta hasil tes strip narkoba yang menunjukkan hasil positif.

“Barang bukti berupa sepotong baju daster hijau motif batik, celana pendek putih, kerudung hijau, dan celurit telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Henri.

Dengan segala bukti yang ada, tersangka ME dikenakan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Kapolres Sumenep.

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.