PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menegur deklarasi dukungan Prabowo-Hatta.
“Kami menegur secara lisan kegiatan deklarasi dan dukungan Prabowo-Hatta, karena dalam pemberitahuannya ke Polres dan tembusan yang kami terima bukan deklarasi atau kampanye, melainkan sosialisasi undang-undang desa,” kata Zamrud, ketua Panwaslu Sumenep, Kamis (19/6/2014).
Dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu dihadiri ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur, Nizar Zahro dan sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumenep.
“Harusnya isi pemberitahuan ke Panwas itu berisi kampanye atau deklarasi, tapi ternyata sosialisasi, tapi didalamnya berisi kampanye, makanya kami lakukan teguran,” ucapnya.
Sementara itu, ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur, Nizar Zahro mengatakan, tujuan melakukan sosialisasi UU nomor 6 tentang desa itu untuk memperjuangkan kemajuan desa. Dalam sosialisasi UU desa itu, pihaknya menjanjikan akan ada program Rp 1 milyar perdesa dari pasangan Prabowo-Hatta.
“Akan ada program Satu miliar ke setiap desa, agar dana tersebut bisa menambah peningkatan infrastruktur di desa,” terang Nizar Zahro.
Pihaknya juga menilai, dalam kondisi bangsa saat ini, masyarakat membutuhkan pemimpin yang bisa memberi anggaran bagi peningkatan desa.
“Karena peningkatan kwalitas itu harus dimulai dari bawah,” tuturnya.(arif/nia)