Lakukan Pembunuhan, Warga Sampang Diringkus Polisi Al – Salamah Jeddah

Avatar of PortalMadura.Com
Lakukan Pembunuhan, Warga Sampang Diringkus Polisi Al - Salamah Jeddah
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Banyautes Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial FF yang berstatus jemaah Umrah Overstayer diringkus polisi Al – Salamah, Jeddah .

Ia ditahan karena diduga melakukan tindak pembunuhan terhadap TKI yang berasal dari daerahnya sendiri. Korban merinisial DS.

Korban menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Arab Saudi. Dan pembunuhan terjadi pada tanggal 17 Desember 2017.

“Pernyataan meninggalnya DS warga Banyuates, usai mendapat laporan dari melalui surat khusus kepada Diskumnaker Sampang,” terang Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Bisrul Hafi, Jumat (26/1/2018).

Atas kasus tersebut, lanjut Bisrul Hafi, keluarga korban menuntut agar tersangka pembunuhan dihukum mati sesuai syariat Islam di wilayah hukum Arab Saudi.

Namun, proses hukuman untuk tersangka, Konsulat Jenderal di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi, menunggu keputusan Pengadilan Agama Sampang.

“Pemerintah Arab Saudi, masih menunggu keputusan Pengadilan Agama Sampang, terkait Ahli waris korban. Sebagai rujukan untuk membuat surat kuasa resmi dari ahli waris korban. Sehingga, ahli waris bisa menuntut hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ujarnya.

Secara terpisah, keluarga korban membenarkan adanya kasus pembunuhan yang menimpa adiknya di Arab Saudi.

“Benar Mas, keluarga saya menjadi korban pembunuhan di Arab Saudi. Soal tuntutan hukuman kepada pelaku, urusan keluarga kami,” sambung Jojon via telepon pada PortalMadura.Com.

Berdasarkan surat persetujuan keluarga, jenazah telah dikebumikan di Pemakaman Umum Al-Kandarah 1, Arab Saudi.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.