Lambat 60 Hari, Membuat Akta Kelahiran Dipungut Rp30 Ribu

Avatar
Lambat 60 Hari, Membuat Akta Kelahiran Dipungut Rp30 Ribu
dok. Kantor Kependukcapil Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberi batasan maksimal 60 hari bagi masyarakat yang melahirkan untuk dibuatkan akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, mengatakan, jika melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah (Perda).

“Dalam pembuatan akta itu ada denda, jadi bagi yang terlambat melaporkan kelahiran melebihi 2 bulan atau 60 hari dari usia kelahiran, maka dikenakan denda Rp30 ribu sesuai perda,” tegasnya, Jumat (10/4/2015).

Herman menambahkan, jika ada pungutan di luar nominal itu, maka pihaknya tidak bertanggung jawab. Apalagi, ada pungutan di usia yang belum melebihi 60 hari, sehingga perlu dilaporkan jika terdapat oknum yang bermain.

“Itu sudah ada ketentuannya, jadi bukan pungutan liar. Karena kami tidak berani memungut kalau tidak ada perdanya. Denda itu berlaku pada semua usia, pokoknya yang melebihi 60 hari dan uangnya itu kita setor ke kas daerah,” ungkapnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.