Lambat Bayar THR, Perusahaan Akan Disanksi

Lambat Bayar THR, Perusahaan Akan Disanksi
ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan RI mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1437 H sesuai dengan permennaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi karyawan.

Kasi Pembinaan Industrial dan Pengupahan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Moh. Ali Kusni mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan tentang wajibnya membayar THR keagamaan bagi karyawan sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemberian THR itu paling lamat H-7 hari raya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun, maka THR-nya satu kali gaji. Tapi kalau di bawah satu tahun, itu ada rumusnya tertentu di dalam peraturan tersebut,” ungkapnya, Rabu (22/6/2016).

Jika perusahaan terlambat dalam memberikan THR kepada karyawannya, maka perusahaan dimaksud akan disanksi sebesar 5 persen. Nominal sanksi 5 persen itu harus diberikan kepada karyawannya tersebut.

“Meski sudah membayar THR, tapi lambat maka tetap disanksi. Sanksi itu ditambahkan kepada THR yang telah diberikan,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.