PortalMadura.Com, Sampang – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerapkan hukuman push up dan sanksi sosial bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Mereka terjaring pada operasi yustisi di wilayah Kecamatan Jrengik, Rabu (3/2/2021).
“Bagi pelanggar prokes kami berikan hukuman push up dan sanksi sosial, seperti menyapu halaman Pasar Desa Kotah, Jrengik,” terang Kapolsek Jrengik, Sampang, Iptu Sukadi, tanpa menyebutkan jumlah pelanggar prokes.
Operasi yustisi digalakkan, kata dia, dalam usaha menekan penyebaran Covid-19 dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Pihaknya mengajak warga, khususnya di Kecamatan Jrengik agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak sosial. “Warga juga kami ajak agar menghindar dari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” ujarnya.
Sebaran kasus Covid-19 di Sampang per tangal 3 Februari 2021 mencapai 770 kasus. Menjalani perawatan 14 dan 89 sedang isolasi, 633 dinyatakan sembuh dan 34 pasien meninggal.(*)