Langgar Prokes, Sampang Terapkan “Push Up” dan Sanksi Sosial

Avatar of PortalMadura.com
Langgar Prokes, Sampang Terapkan "Push Up" dan Sanksi Sosial
Sanksi push up bagi pelanggar prokes saat operasi yustisi melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang.(Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerapkan hukuman dan sanksi sosial bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Mereka terjaring pada operasi yustisi di wilayah Kecamatan Jrengik, Rabu (3/2/2021).

“Bagi pelanggar prokes kami berikan hukuman push up dan sanksi sosial, seperti menyapu halaman Pasar Desa Kotah, Jrengik,” terang Kapolsek Jrengik, Sampang, Iptu Sukadi, tanpa menyebutkan jumlah pelanggar prokes.

Operasi yustisi digalakkan, kata dia, dalam usaha menekan penyebaran Covid-19 dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Pihaknya mengajak warga, khususnya di Kecamatan Jrengik agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak sosial. “Warga juga kami ajak agar menghindar dari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” ujarnya.

Sebaran kasus Covid-19 di Sampang per tangal 3 Februari 2021 mencapai 770 kasus. Menjalani perawatan 14 dan 89 sedang isolasi, 633 dinyatakan sembuh dan 34 pasien meninggal.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.