Langgar Prokes, Tiga Kafe di Sumenep Ditutup

Avatar of PortalMadura.com
Langgar Prokes, Tiga Kafe di Sumenep Ditutup
Salah satu kafe di Sumenep yang diberi garis polisi (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tiga kafe di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberi garis polisi (police line).

Kafe itu dinyatakan melanggar (Prokes), yakni (Kolor), (Pajagalan) dan (Pabian).

“Kami tutup tiga kafe sementara waktu,” tegas Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, S.STP, Rabu (13/1/2021).

Pada proses penutupan, dilakukan tim gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0827, DPMPTSP Sumenep dan BPBD Sumenep.

Penutupan tiga kafe merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kafe itu kami tutup pukul 22.00 WIB, karena melebihi jam malam. Dan banyak yang tidak pakai masker serta tidak jaga jarak,” tandasnya.

Selain itu, tidak mengantongi izin. “Kami sudah mengingatkan, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau warg Sumenep agar tetap mematuhi dan memerhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yakni mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.