PortalMadur.Com, Sampang – Enam Calon Legislatif (Caleg) melanggar regulasi kampanye di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Enam Caleg tersebut telah terbukti dan diputuskan melanggar tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Lima Caleg kabupaten dan satu Caleg Provinsi Jatim,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Insiyatun, Senin (11/3/2019).
Pelanggaran para Caleg tersebut berupa kampanye yang dilakukan di media massa diluar jadwal. “Sanksinya, dikurangi jatah waktu kampanye selama tiga hari,” katanya pada PortalMadura.Com.