PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menyangsikan kebijakan Bupati setempat, A Busyro Karim yang melantik Ketua Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno yang merupakan salah satu PNS di Bappeda setempat.
Pasalnya, sesuai aturan, enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya, bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan.
“Kenapa Bupati yang sebentar lagi akan lengser masih melakukan mutasi. Memindahkan seseorang dari jabatan tertentu ke jabatan lain, apa namanya kalau bukan mutasi,” ungkap Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I, DPRD Sumenep, Selasa (29/9/2015).
Ia menerangkan, pihaknya mengapresiasi terhadap berdirinya BNNK di daerah karena ini merupakan langkah maju atau menyelamatkan generasi dari ancaman psikotropoka.
“Kalau berdirinya BNNK di daerah kami mengapresiasi, tapi yang kami sesalkan kenapa Bupati melakukan mutasi sekarang dan kenapa ketua BNNK dari jajaran PNS, seharusnya kan dari Polri,” tegasnya.
Sebab, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, jika dari kalangan PNS masih perlu belajar lagi untuk melakukan pembersihan narkoba, seharusnya dari Polri.
“Kalau Polri kan memang sudah tahu caranya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba, jadi tidak perlu belajar lagi,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan rapat di Komisi I menyikapi ketua BNNK yang dari kalangan PNS.
“Kami akan rapat dulu diinternal Komisi, ketua BNNK itu harus dijabat dari Polri. Sebab, kami yakin, Polri kometmen untuk memberantas narkoba,” imbuhnya.
Hari ini (29/9/2015), Bupati Sumenep, A Busyro Karim melantik ketua BNNK Sumenep dan jajarannya di Pendopo Agung setempat. (arifin/choir)