Larangan Memaksa Pakai Atribut Natal dan Tahun Baru Bagi Pekerja di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Larangan Memaksa Pakai Atribut Natal dan Tahun Baru Bagi Pekerja di Pamekasan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

PortalMadura.Com, – Menjelang hari natal dan perayaan tahun baru 2019, para pengusaha, khususnya pemilik hotel dan toko dilarang memaksa para pekerjanya untuk mengenakan atribut perayaan tersebut.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim tertanggal 17 Desember 2018.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam surat itu juga meminta muda mudi dan masyarakat untuk menciptakan ketertiban umum dan keamanan dengan tidak melakukan konvoi, tidak bermain petasan, tidak kebut-kebutan di jalan, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama serta norma sosial.

Kawasan Monumen Arek Lancor ditarget steril dari segala bentuk kegiatan. Para lurah dan camat se-Kabupaten Pamekasan diminta untuk melakukan kegiatan lokal, seperti pengajian dan patroli keliling agar konsentrasi masyarakat tidak tertuju ke wilayah perkotaan.

Surat tersebut mulai diedarkan hari ini ke seluruh instansi, seperti OPD, camat dan lurah, BUMD/BUMN, serta ke seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan.(Hasibuddin/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.