Larangan Penjualan Baju Bekas, Disperindag Belum Dapat SE

Avatar of PortalMadura.Com
Larangan Penjualan Baju Bekas, Disperindag Belum Dapat SE
Bambang Edy Suprapto

PortalMadura.Com, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku belum menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI perihal penjualan baju bekas impor.

Kepala Disperindag Pamekasan Bambang Edy Suprapto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah kongkrit sebelum menerima SE dari pemerintah pusat. Pasalnya, jika langsung melakukan penyitaan kuatir mendapat komplin masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada SE pasca pelarangan baju bekas impor itu. Daerah belum tahu, entah penyitaan atau pelarangan untuk menjual dan lain-lain,” ungkapnya, Jum'at (13/2/2015).

Jika SE pelarangan itu turun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP atau pihak kepolisian. Supaya dampak buruk dari kebijakan tersebut dapat diantisipasi dengan baik.

“Karena kita tidak mungkin bergerak sendiri, karena tim dari perlindungan konsumen ini juga ada dari unsur Satpol PP, Polres. Namun, untuk saat ini baju bekas impor di Pamekasan tidak ada, yang ada hanya pakaian bekas lokal,” akunya.

Kemendag RI beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan baju bekas impor di Indonesia. Sebab, berdasarkan penelitian dari Kementerian Kesehatan, terdapat banyak bakteri dalam baju bekas itu yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.(Marzuki/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.