PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memanfaatkan gedung Sanggar Kegiatan Dinas (SKD) dalam setiap rapat yang melibatkan banyak peserta.
“Setelah ada larangan rapat di hotel, kami memanfaatkan gedung SKD milik Pemkab. Itu pun jika pesertanya tidak cukup ditampung di ruangan Pemkab,” kata Hadi Soetarto, Sekretaris Daerah Pemkab Sumenep, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, jika rapat tersebut melibatkan banyak peserta dan tidak bisa ditampung di SKD, Pemkab tetap menggunakan hotel sebagai tempat rapat.
“Kalau pesertanya banyak dan gedung SKD tidak memungkinkan, ya kami pilih hotel,” ujarnya.
Setelah ada kebijakan Menpan RB soal larangan rapat di hotel, hingga kini belum ada keluhan dari pihak pengembang hotel.
“Meski tidak boleh melakukan rapat di hotel, kami belum pernah menerima keluhan dari asosiasi pengelola hotel,” tuturnya.
Ia menilai, kebijakan larangan tersebut sangat berdampak pada pendapatan pengelola hotel. Untuk itu perlu ada batasan-batasan tertentu agar pengelola hotel tidak dirugikan.
“Tapi rupanya larangan tersebut sudah ada batasannya sehingga pengelola hotel tidak dirugikan,” tukasnya.(arifin/choir)