Latifa Versus Polres Sumenep, Sidang Perdana Praperadilan Dijadwalkan Hari Ini

Avatar of PortalMadura.com

PortalMaadura.Com, – Sidang perdana yang dimohon tersangka dugaan pengoblos beras, Latifa (44) versus , Madura, Jawa Timur, dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Jadwalnya hari ini,” kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, pada PortalMadura.Com.

Surat panggilan sidang pertama dari sudah diterima kedua belah pihak. Sidang diagendakan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang PN Sumenep, Jl. KH. Mansur, No. 49, Sumenep.

Sebelumnya, tersangka dugaan , Latifa (44) menempuh Praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Latifa dikawal oleh tujuh advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum Rudi Hartono, SH., MH., & Associates Sumenep, Madura.

Ketujuh advokat tersebut adalah Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada' Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.

Permohonan Praperadilan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sumenep tertanggal 26 Maret 2020.

“Penetapan tersangka kasus dugaan pengoplos beras melanggar hak asasi dan prematur sehingga tidak memenuhi syarat formil dan material,” kata Kamarullah, Kamis (2/4/2020).

Pihaknya tidak hanya menempuh Praperadilan atas penetapan tersangka dugaan pengoplos beras pada kliennya, Latifa.

Penyidik Polres Sumenep juga dilaporkan ke Kapolda Jatim, Irwanda Polda Jatim dan Propam Polda Jatim.

Sebelumnya, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berinisial L (perempuan).

Tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Kami sudah mengamankan tersangka pelaku pengoplosan beras untuk bantuan pangan non tunai. Tersangka L saat ini berada di Mapolres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020).

Ia menyampaikan, tersangka L dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan.

“Perizinan yang dimiliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018.

Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan. Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, BerasKita, dan Beras Kepala.

“Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merek itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting,” jelasnya.

Pihaknya mengaku akan mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sedangkan sejumlah pekerja, sementara ini berstatus sebagai saksi.

“Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini, silahkan kalau ada diinfokan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merek.

Pada Kamis (27/2/2020), Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras. Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.

Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.

Hasil oplosannya, dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus.

Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok Rp 52.500. Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti. Beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.