Legislator Bangkalan Sebut Ambulans Rumah Sakit Dibawa Pulang Sopir

Avatar of PortalMadura.com
Legislator Bangkalan Sebut Ambulans Rumah Sakit Dibawa Pulang Sopir
Sidak anggota DPRD Bangkalan ke Rumah Sakit setempat (Foto: M Saed @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Legislator Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyebutkan, ambulans milik RSUD setempat dibawa pulang sopirnya.

“Ada anggota waktu itu sudah mengurus dengan kepala desa. Namun, setelah meminta ambulans, ambulans itu malah dibawa pulang oleh sopirnya,” kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan, Nurhasan, Selasa (10/11/2020).

Hal tersebut disampaikan pada saat dirinya bersama anggota DPRD yang lain melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh, Bangkalan.

Saat sidak, memantau pelayanan langsung beberapa pelayanan, seperti di UGD, ruangan Irna C, ruangan Irna B dan ruang Kartini.

Pihaknya tidak ingin mendengar lagi keluhan soal pelayanan di rumah sakit. Ia menyarankan agar pihak manajemen membangun komitmen dan mengatur shift di masing-masing bagian.

“Misalnya, regulasi pemakaian ambulans. Dan harus ada orang yang bisa bertanggungjawab agar tidak ada lagi keluhan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar ada revolusi mental pada bidang pelayanan, khususnya di lingkungan rumah sakit. “Kalau tidak, maka sistem kerja di rumah sakit tidak akan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Saat ada keluhan dari warga, pihak manajemen rumah sakit harus bisa memberikan ketegasan. Bila ada karyawan rumah sakit yang tidak benar harus diberi tindakan.

Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, dr Nunuk Kristiani menyampaikan, soal ambulans yang dibawa pulang sopir adalah kasus lama.

“Namun menjadi catatan penting. Insyaallah tidak akan terulang lagi. Jika ada kejadian serupa, maka akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Bagi karyawan rumah sakit yang bekerja tidak sesuai dengan SOP, pihaknya akan melakukan pemanggilan serta akan memberikan arahan.

“Kalau arahan tidak bisa, maka akan ada tindakan khusus,” ujarnya.

Namun, bila yang bersangkutan berstatus PNS, pihaknya akan menyerahkan kepada BPKAD. “Kalau masih kontrak bisa putus kontrak,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.