PortalMadura.Com, Pamekasan – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Ismail meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan bagi pengusaha (tempat) karaoke.
“Jangan ciut, Pemkab mesti tegas dan tidak main-main,” tandasnya, Senin (5/11/2018).
Bahkan pihaknya mendesak agar Pemkab Pamekasan menutup secara permanen terhadap tempat karaoke yang telah terbukti melanggar kesepatakan dengan pemerintah daerah.
Pihaknya menyebutkan, dua tempat karaoke yaitu Rumah Makan Pujasera dan Restoran Putri seharusnya dicabut izinnya pasca 12 purel terjaring razia pada tanggal 31 Oktober 2018.
Kedua tempat tersebut telah melanggar kesepatakan bersama Forkopimda untuk tidak lagi membuka karaoke. Namun, isi kesepatakan itu justru dilanggar.
“Cabut saja izinnya, jangan diberi kelonggaran,” tegasnya.
Sementara Pemerintah Daerah Pamekasan sedang melakukan evaluasi terhadap tempat hiburan karaoke. Evaluasi itu ditargetkan selesai pada akhir bulan November 2018.
Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah membahas penutupan tempat hiburan karaoke.
Ia meminta masyarakat agar menunggu keputusan akhir tentang masa depan tempat hiburan karaoke di Pamekasan.
“Akhir bulan pembahasannya selesai, tunggu saja tanggal mainnya,” kilah Badrut.(Hasibuddin/Nanik)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow