PortalMadura.Com, Sampang – Anggota Komisi II DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, Samsul Arifin, curiga ada kebocoran dengan pengelolaan lahan parkir.
Berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, retribusi lahan parkir dilingkungan Dishubkominfo justru mempunyai piutang dan pemakaian aset daerah senilai Rp562 juta lebih.
“Mengapa pengelolaan lahan parkir ini tidak sesuai target dan meleset. Jangan-jangan pengelolaannya bocor. Ini sudah jelas ada kejanggalan,” katanya, Kamis (21/7/2016).
Penyebab besaran piutang retribusi saat ini harus ditelusuri. Sebab retribusi lahan parkir merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
“Salah saru penyumbang PAD yang cukup besar adalah lahan parkir, sehingga jika tidak mencapai target patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara, Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Sampang, Eko Heriyanto enggan berkomentar. “Kami masih ingin mencari benang kusut, termasuk mempelajari MoU sebelumnya,” janjinya.
Berikut rincian piutang retribusi lahan parkir:
1. Piutang retribusi tempat khusus parkir tahun 2013-2015 senilai Rp 18.033.400,-
2. Piutang retribusi parkir tepi jalan senilai Rp 187.474.200,’
3. Piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp 457.160.000,-
(lora/har)