Legislator Sumenep : Hasil Revisi Permendagri 125 Memberatkan Petani Garam

Avatar of PortalMadura.Com
Legislator Sumenep : Hasil Revisi Permendagri 125 Memberatkan Petani Garam
dok. H Juhari

PortalMadura.Com, – Anggota Komisi II, Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak secara tegas terhadap hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012, karena dinilai sangat merugikan para rakyat.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat tidak setuju dengan hasil revisi Permendagri nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam itu karena sangat merugikan petani garam rakyat,” kata anggota Komisi II DPRD Sumenep, H Juhari, Selasa (26/01/2016).

Ia mengatakan, petani garam di Madura harus bersatu untuk memperjuangkan haknya sebagai petani garam.

“Kami juga akan memperjuangkan hak petani garam. Dengan adanya permendagri itu, petani garam rakyat berada dalam posisi terjepit,” bebernya.

Ia mengaku siap memperjuangkan nasib petani garam bersama anggota legislator lainnya di Madura, utamanya Komisi II atau komisi B untuk datang ke Jakarta.

“Kami akan bersama-sama anggota dewan di tiga kabupaten lainnya di Madura siap mengawal hingga di Jakarta,” tegasnya.

Isi dalam hasil revisi Permendagri nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 menghapus harga pokok pembelian (HPP) untuk kualitas satu (1) seharga Rp750 per kilogram dan kualitas dua (2) seharga Rp550 per kilogramnya.

Selain itu, masa impor garam oleh perusahaan yang sebelumnya dibatasi yakni satu bulan sebelum panen dan dua bulan pasca panen dan kewajiban perusahaan membeli garam rakyat sebelum melakukan impor juga dihapus.(arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.