PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Komisi II, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak secara tegas terhadap hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012, karena dinilai sangat merugikan para petani garam rakyat.
“Kami sebagai wakil rakyat sangat tidak setuju dengan hasil revisi Permendagri nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam itu karena sangat merugikan petani garam rakyat,” kata anggota Komisi II DPRD Sumenep, H Juhari, Selasa (26/01/2016).
Ia mengatakan, petani garam di Madura harus bersatu untuk memperjuangkan haknya sebagai petani garam.
“Kami juga akan memperjuangkan hak petani garam. Dengan adanya permendagri itu, petani garam rakyat berada dalam posisi terjepit,” bebernya.
Ia mengaku siap memperjuangkan nasib petani garam bersama anggota legislator lainnya di Madura, utamanya Komisi II atau komisi B untuk datang ke Jakarta.
“Kami akan bersama-sama anggota dewan di tiga kabupaten lainnya di Madura siap mengawal hingga di Jakarta,” tegasnya.
Isi dalam hasil revisi Permendagri nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 menghapus harga pokok pembelian (HPP) untuk kualitas satu (1) seharga Rp750 per kilogram dan kualitas dua (2) seharga Rp550 per kilogramnya.
Selain itu, masa impor garam oleh perusahaan yang sebelumnya dibatasi yakni satu bulan sebelum panen dan dua bulan pasca panen dan kewajiban perusahaan membeli garam rakyat sebelum melakukan impor juga dihapus.(arifin/har)