Legislator, Sumenep Saatnya Miliki Terminal Kargo

Avatar of PortalMadura.com
Legislator, Sumenep Saatnya Miliki Terminal Kargo
dok. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Moh Ramsi

PortalMadura.Com, – Anggota Komisi III , Madura, Jawa Timur, Moh Ramsi menyatakan, Sumenep sudah waktunya memiliki untuk memperlancar arus perekonomian masyarakat. Sebab, keberadaan terminal kargo itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat.

“Selain mengurangi kemacetan di sejumlah jalan yang biasa menjadi tempat bongkar muat barang, keberadaan terminal kargo itu juga mempermudah pemindahan barang dari truk besar ke truk kecil atau pick up,” papar Moh Ramzi, Sabtu (26/8/2017).

Ia memprediksi, belum adanya terminal kargo itu bisa menghambat kelancaran ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah sudah saatnya menganggarkan pembangunan terminal kargo, karena akhir-akhir ini banyak truk pengangkut barang yang datang ke Sumenep.

“Ini menandakan bahwa warga Sumenep secara ekonomi sudah mulai meningkat. Artinya banyak warga Sumenep yang memiliki usaha dengan bahan baku yang dikirim dari luar Sumenep. Ini harus disambut baik oleh pemerintah dengan membangun terminal kargo,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pada tahun 2018, Pemkab Sumenep mencanangkan program “Visit Sumenep Year 2018”. Untuk mendukung program tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk menjaga keindahan kota dan kelancaran lalu lintas di kota.

“Kalau truk besar dibiarkan bongkar muat di jalan perkotaan dan itu areal terlarang, ini sama halnya dengan mengotori kota,” katanya.

Baca: Truk Bongkar Muat di Jalan Pandian Sumenep, Keselamatan Pengendara Terabaikan

Sebelumnya, banyak truk besar dibiarkan melakukan bongkar muat barang di jalan-jalan sempit diperkotaan, akibatnya mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan tidak jarang terjadi laka lantas seperti yang terjadi di jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota.

Dishub yang memiliki kewenangan dalam mengatur jalan tersebut terkesan cuci tangan dengan alasan tidak adanya terminal kargo dan soal penindakan merupakan kewenangan pihak kepolisian. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.