Lepas Jilbab Ketika Berada di Lingkungan Rumah, Bolehkah? Ini Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Lepas Jilbab Ketika Berada di Lingkungan Rumah, Bolehkah? Ini Pandangan Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Mengenakan merupakan suatu kewajiban bagi wanita muslim. Kewajiban tersebut merupakan perintah yang harus dipenuhi setiap wanita muslim. Sebagaimana Allah memerintahkannya dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 59.

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Namun pada umumnya yang terjadi adalah sebagian dari mereka memilih menggunakan jilbab ketika pergi ke luar rumah saja. Sedangkan ketika beraktifitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Sepertihalnya ketika sedang menyapu di teras rumah, halaman rumah, ataupun saat sedang berada di dalam rumah. Sebenarnya, bolehkah seorang perempuan melepas jilbabnya ketika berada di dalam lingkungan rumah mereka? Berikut penjelasannya

Perlu Anda ketahui, seorang perempuan hanya boleh melepaskan jilbabnya hanya di depan 18 golongan orang saja.

Allah berfirman, “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (QS. An-Nur: 31)

Selain itu Allah berfirman, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)…” (QS. An-Nisa: 23)

Dari kedua ayat tersebut, diketahui bahwa perempuan boleh melepas jilbab hanya di hadapan 18 golongan orang. Yaitu suami, ayah kandung, mertua, putra/anak lelaki, putra suami (anak tiri), saudara lelaki kandung, putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki), putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki), anak lelaki kandung, om/paman, anak susuan, saudara lelaki sepersusuan, menantu lelaki, ayah tiri, perempuan muslim, budak-budak, pelayan lelaki yang tak mempunyai keinginan terhadap perempuan, dan anak-anak yang belum mengetahui aurat.

Dengan demikian, perempuan boleh melepas jilbabnya saat berada di rumah apabila dalam keadaan tertentu saja, yakni apabila di rumah tidak ada lelaki non mahram, ataupun ketika berada di depan 18 orang golongan tersebut. Namun jika ada lelaki non mahram di rumah, maka seorang perempuan wajib menutup auratnya. Kemudian ia boleh melepaskan jilbabnya kembali jika pria non mahram tersebut telah pergi.

Sehingga apabila seorang perempuan ingin menyapu teras atau halaman rumah, maka diwajibkan untuk mengenakan jilbabnya. Pasalnya, teras atau halaman rumah sudah pasti berada di tepi jalan sehingga akan ada orang lain yang berlalu-lalang di jalan tersebut. Dengan demikian, perempuan tersebut harus tetap mengenakan jilbab saat menyapu teras ataupun halaman rumahnya meskipun ia berada di lingkungan rumahnya sendiri.

Selain itu, yang perlu diingat adalah jika seorang wanita memiliki kakak perempuan yang telah menikah dan kakaknya tersebut pulang ke rumah mereka. Maka meskipun telah menjadi keluarga, perempuan tersebut tetap wajib menggunakan jilbab di hadapan kakak ipar laki-lakinya meskipun perempuan tersebut sedang berada di rumahnya sendiri.

Meskipun hal tersebut masih menjadi perbedaan di antara ulama, namun, sebaiknya hendaknya lebih berhati-hati saat memutuskan kapan waktu yang tepat untuk melepaskan jilbab ketika sedang berada di dalam rumahnya sendiri. Wallahualam.

Demikian mengenai boleh tidaknya seorang wanita muslim melepaskan jilbabnya ketika berada di lingkungan rumah. Semoga informasi di atas bermanfaat. (islami.co/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.