Letak Pulau Keramat Diragukan Komisi III DPRD Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Letak Pulau Keramat Diragukan Komisi III DPRD Sumenep
dok. Komisi III DPRD Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Posisi pulau keramat yang berada di sebelah barat pulau Gili Raja, tepatnya sebelah barat Desa Banmaleng, sempat diragukan oleh komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Setelah kami melihat peta Desa Banmaleng, kami meragukan keabsahan pulau keramat. Karena dalam peta itu tidak tercantum nama atau gambar pulau tersebut,” kata A. Zainurrahman, anggota komisi III DPRD Sumenep, Rabu (22/4/2015).

Keraguan itu makin bertambah, karena pulau yang dijadikan lokasi penambangan pasir ilegal pernah diklaim masuk wilayah Kabupaten Pamekasan, karena letak pulau keramat memang berbatasan dengan batas wilayah Pamekasan.

Tapi klaim tersebut akhirnya mentah, karena dalam peta nasional, pulau keramat termasuk wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Hal itu diperkuat Sekretaris Bappeda setempat, Abd Rahman. Menurutnya pulau keramat yang berbatasan dengan batas wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut, adalah pulau terluar yang masuk wilayah hukum Sumenep.

” Berdsarkan peta yang ada, pulau keramat itu masih masuk wilayah Sumenep. Jadi tidak perlu diragukan lagi,” pungkasnya.

Sementara luas pulau keramat  sekitar kurang lebih 1.500 meter persegi, namun karena pasir yang ada di pulau tersebut ditambang secara ilegal, maka saat ini luasnya tinggal 15 meter persegi.

Sedangkan untuk menuju pulau tersebut, harus menempuh perjalanan laut sekitar satu jam menggunakan perahu motor, tapi bila cuaca laut tidak bersahabat, tidak satupun warga yang datang kepulau tersebut. (udin/choir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.