Level 2 PPKM, Ini Syarat Bagi Penumpang Bus dari Terminal Arya Wiraraja Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep Penumpang bus dari , Kabupaten , Madura, Jawa Timur, tetap harus menunjukkan keterangan rapid antigen dan kartu vaksin.

Dua dokumen tersebut tetap dibutuhkan pada masa level 2 PPKM Jawa-Bali dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

“Jadi, tidak ada aturan baru bagi penumpang bus di Sumenep meskipun masuk level 2 PPKM Jawa-Bali,” terang Korsatpel Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, Handoko Imam Hanafi, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, penerapan syarat tersebut dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Sumenep yang telah memasuki Level 2 PPKM Jawa-Bali.

“Meskipun level 2, syarat dan ketentuan itu tetap berlaku. Sebab, dengan aturan itu semoga penularan Covid-19 bisa diatasi dengan mudah,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penumpang bus di terminal Arya Wiraraja Sumenep telah mengalami peningkatan sekitar 60 persen daripada sebelumnya, saat PPKM level 3 dan 4.

Jumlah penumpang bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang biasanya hanya mencapai 15 orang per hari, saat ini diperkirakan mencapai 100-200 orang.

Sedangkan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang semula hanya 18 orang per hari, saat ini telah naik menjadi sekitar 100 orang per hari Pulang Pergi (PP).

“Kenaikan jumlah penumpang itu mungkin karena minimnya penularan Covid-19,” katanya.

Sebelum bus diberangkatkan, pihaknya memperketat penjagaan pintu masuk untuk ngecek surat kelengkapan penumpang dan armada bus.

“Itu sebagai bentuk antisipasi adanya pengecekan di perjalanan. Kalau sudah memenuhi syarat kan enak,” ujarnya.

Penumpang bus dari terminal Type A Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, sempat ”anjlok” di tengah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.