PortalMadura.Com, Sumenep – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki level 2 PPKM Jawa-Bali, Selasa (31/8/2021).
Obyek wisata diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Hal tersebut berdasarkan SE Inmendagri nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destimasi wisata.
Di antaranya, wisatawan harus menggunakan aplikasi peduli melindungi sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
”Aplikasi itu sebagai bukti bahwa pengunjung telah divaksin Covid-19. Jika tidak, maka pengunjung tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat wisata di Sumenep,” ujarnya.
Aplikasi peduli melindungi merupakan bukti bahwa masyarakat telah divaksin Covid-19 dengan bukti barcode.
”Kalau sudah divaksin aplikasi itu bisa digunakan. Jika tidak, maka aplikasi itu tidak bisa difungsikan. Setelah itu, dibuktikan kepada petugas di lapangan,” jelasnya.
Selain wisata, lanjutnya, kegiatan esensial lainya juga bisa dilakukan olehasyarakat dengan ketentuan yang berbeda.
Tempat ibadah bisa menggelar peribadatan dengan jumlah maksimal 75 persen dari jumlah kapasitas.
Transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional atau online) dengan jumlah maksimal 100 persen.
Kegiatan seni olahraga atau kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan dengan kapasitas 50 persen.
”Semuanya harus disertai penerapan prokes yang ketat,” tegasnya.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep masuk level 2 PPKM Jawa-Bali karena angka kematian dan pasien terkonfirmasi Covid-19 telah mengalami penurunan. (*)