Lewat Unija, Sejumlah Seni Budaya & Kuliner Sumenep Tercatat di HKI

Avatar of PortalMadura.com
Lewat Unija, Sejumlah Seni Budaya & Kuliner Sumenep Tercatat di HKI
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Sumenep, Bambang Irianto memegang (warna kuning) surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal pengetahun tradisional, HAM RI didampingi Rektor Unija Sumenep, Dr. Sjaifurrachman beserta jajaran Unija (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sejumlah seni budaya dan kuliner khas Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual ().

Hal ini disampaikan pihak Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Sejak tahun 2019, Unija ditunjuk sebagai sentra hak kekayaan intelektual sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

Pada surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal pengetahun tradisional, HAM RI, bahwa Cake Sumenep dengan nomor pencatatan: PT35202100097 adalah telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Surat Pencatatan Invetarisasi Pengetahuan Tradisional ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selain Cake, kuliner lainnya yakni Kaldu Kokot Sumenep dengan nomor pencatatan: PT35202100096.

Sedangkan seni budaya meliputi, Seni Sintung dengan nomor pencatatan: EBT35202100128 (Kustodian: Sintung Al-Jamiatus Sholihin) dan Tari Muang Sangkal dengan nomor pencatatan: EBT35202100129 (Kustodian: komunitas sanggar tari Sumenep).

Dua seni budaya lainnya, yakni Tong Tong Sumenep dengan nomor pencatatan: EBT35202100130 (Kustodian: Komunitas Tong Tong Sumenep) serta Topeng Dhalang dengan nomor pencatatan : EBT35202100127 (Kustodian: komunitas sanggar tari Sumenep).

Rektor Unija, Sumenep, Dr. Sjaifurrachman menjelaskan, pengajuan kuliner dan sejumlah seni budaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut atas permintaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

“Jadi, sudah berhasil enam seni budaya dan kuliner Sumenep yang berhasil tercatatkan di hak kekayaan intelektual,” terangnya pada PortalMadura.Com, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, hal tersebut adalah terobosan yang bagus agar kekayaan intelektual warga Sumenep tidak diklaim orang luar atau daerah lain.

“Sumenep ini mempunyai banyak kekayaan intelektual yang belum tercatatkan dengan baik. Kalau terdokumentasikan dan terdaftar di hak kekayaan intelektual akan menambah khazanah kekayaan Sumenep,” katanya.

“Sebab, sistemnya, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, itu yang akan dilayani,” sambungnya mengingatkan.

Pihaknya masih prihatin dengan banyaknya hak kekayaan intelektual warga Sumenep yang sudah diklaim warga luar. “Misalnya, jamu tradisional Sumenep. Kan sayang sekali,” ucapnya.

“Seni budaya lainnya masih banyak, seperti Saronen, Ludruk dan lainnya. Jangan sampai diklaim daerah lain,” katanya kembali mengingatkan.

Saat ini, kata dia, warga Sumenep yang akan mengurus hak kekayaan intelektual tidak perlu pergi ke Jakarta atau lewat kanwil. Sebab, sejak tahun 2019, Unija sudah ditunjuk sebagai sentra hak kekayaan intelektual. “Jadi, kami [Unija, Red] sudah menjadi kepanjangan tangan dari Kementerian HAM RI,” urainya.

sudah dapat melayani warga yang hendak mengurus hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak kekayaan industri yang terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan rahasia dagang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.