PAMEKASAN (PortalMadura) – Libur bersama Idul Adha diharapkan mampu dimanfaatkan PNS di Pamekasan untuk silaturrahmi dan memaksimalkan ibadah. Demikian disampaikan Sekdakab Pamekasan, Alwi Beq, Senin (13/10/2013).
“Namun, usai libur PNS tetap wajib disiplin dan kembali masuk kerja sesuai kalender Pegawai Negeri Sipil dalam surat edaran sebelumnya,” katanya.
Menurut Alwi, sesuai ketentuan liburan PNS hanya sampai tanggal 15 Oktober pada saat lebaran Idul Adha. Setelah itu aktif kembali sebagaimana biasanya, dan tidak boleh ada yang tidak masuk.
Pengawasan kedisiplinan tersebut, lanjut Alwi, akan dilakukan Bagian Inspektorat Pemkab Pamekasan. Namun ia menegaskan, pengawasan utama di lakukan oleh masing-masing kepala dinas dan kantor seluruh jajaran SKPD di Pamekasan.
“Jika terjadi pelanggaran disiplin harus dicatat secara tertulis dan disampaikan kepada Inspektorat,” tegasnya. (reiza/deny)