PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 48 warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring operasi yustisi, Kamis (11/3/2021).
Mereka tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat melintas di area Taman Bunga (TB), Jl. Trunojoyo, Kota Sumenep. Petugas gabungan tetap melakukan operasi yustisi pada libur Isra Mikraj.
“Sanksinya bervariasi, ada sanksi sosial berupa push up dan juga membaca doa-doa,” terang Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman.
Sanksi sosial push up diterapkan pada kaum remaja umur 18 tahun, dan sanksi membacakan doa-doa bagi masyarakat berumur 50 tahun ke atas.
Menurut dia, operasi yustisi terus akan dilakukan sebagai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan.
Saat operasi yustisi melibatkan petugas Cost Per Mille (CPM) atau polisi meliter, Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dishub dan Disdukcapil Sumenep.(*)