PortalMadura.Com, Sumenep – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang menimpa korban, inisial RF (16), warga Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi polres setempat, Senin (28/11/2016).
“Peristiwa kasusnya sudah lima bulan, namun kami tidak pernah menerima Surat pemberitahuan proses penanganan hasil penyidikan ( SP2HP) dari penyidik, makanya kami datang kesini (polres, red),” terang salah satu keluarga korban, Eko Wahyudi, saat di polres.
Menurutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan, inisial YY dan AS, warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, korban mengalami lebam di bagian pelipis mata, dan menyebabkan pendengarannya tidak normal.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin, menjelaskan, penanganan kasus tersebut berlanjut. “YY sudah kami tetepkan sebagai tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut merupakan kasus saling lapor. “Pertama diproses di Polsek Gili Genting. Kedua, kita lakukan penyidikan di Polres karena masih dibawah umur. Kedua belah pihak saling klaim benar, dan kami kesulitas saksi untuk dimintai keterangan, tetapi tetap akan kami tuntaskan,” janjinya. (Bahri/har)