PortalMadura.Com, Bangkalan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Hadari mengatakan, penanganan limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) akibat wabah Covid-19 langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Langsung konfirmasi ke Dinkes saja sebagai pengelola limbah B3 medis (infeksius), sekaligus penanggungjawab teknis penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujarnya Rabu (29/4/2020).
Untuk diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, memuat diantaranya bagaimana pengelolaan limbah infeksius, baik yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan maupun yang berasal dari rumah tangga.
Sementara itu, Hadari menegaskan, pengelolaan limbah infeksius adalah tanggungjawab Dinkes, Puskesmas, RSUD, maupun RS swasta.
“Beberapa puskesmas sudah verifikasi TPS limbah infeksius oleh tim dari kabupaten,” ujarnya.
Untuk pengelolaan lebih lanjut dari limbah infeksius itu, Hadari menegaskan, Puskesmas dan RSUD bermitra dengan pihak ketiga.
“Lebih lanjutnya (pengelolaan) itu mitra dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Penanganan limbah infeksius yang berasal dari sampah rumah tangga, Hadari masih tidak memberikan keterangan.(*)