PortalMadura.Com, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih mendalami dugaan tindak pidana sengketa lahan garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo mengaku masih memproses kasus tersebut. “Proses pemeriksaan masih dilakukan, karena sengketa lahan tersebut masih simpang siur,” terangnya, Rabu (29/11/2017).
Disinggung soal tindakan salah seorang penggarap, Raji Pak Sipah yang dilaporkan warga lain dengan dugaan melanggar hukum atas lahan tersebut, ia enggan berkomentar.
Salah satu warga yang mengaku ahli waris dan mengklaim sebagai pemilik dengan bukti sertifikat lahan garam, Ruswandi tetap mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap Raji pak Sipah.
Bahkan ia meminta agar Raji Pak Sipah segera ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah melanggar kesepakatan.
“Pihak Perhutani saja menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan hutan. Sedang kami punya sertifikat sah, namun justru kenapa Raji Pak Sipah malah terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian meski sudah jelas melanggar hukum,” kesalnya.
Ia membuat laporan polisi melalui Polda Jatim pertengahan Oktober 2017. Namun, sampai hari ini Polres Pamekasan yang mendapat pelimpahan kasus tersebut dinilai belum membuahkan hasil. “Saya harap secepatnya, aparat kepolisian bertindak tegas,” katanya.(Hasibuddin/Nanik)