PortalMadura.Com, Sumenep – Polisi Kehutanan Indonesia (Polhut) Perhutani, Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tiga orang penambang batu bangunan (Batuputih) sejenis batu bata.
Para tersangka yang saat ini dilipahkan ke Polres Sumenep itu, yakni Mopak (55) dan Anwar Riyadi (29), keduanya bapak dan anak, warga Desa Bula’an, serta Busa’at (45), warga Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep.
“Yang menangkap bukan polres, tapi Perhutani. kami hanya menerima pelimpahan,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Rabu (04/03/15).
Para tersangka bakal dijerat pasal 89 (1) huruf a dan b juncto pasal 17 (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Mereka ditangkap Polhut Perhutani karena menggali atau menambang batu bata putih di lokasi milik Perhutani.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 cangkul, 2 sekop, 1 gergaji mesin, 1 kapak, 1 ganco, 1 plat besi, 1 set pikulan dengan 2 keranjang, dan 1 unit truk nopol M 8402 UV.
“Semua barang bukti diamankan di polres,” pungkasnya.(Hartono)