PortalMadura.Com – Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi tertinggi di dunia. Langkah ini tercermin dalam pengesahan Perjanjian Paris 2016 dengan target pengurangan emisi 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional. Pemerintah memperkuat upaya tersebut dengan target penurunan emisi yang lebih ambisius pada tahun 2024, mencapai 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional.
Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mendukung penurunan emisi adalah penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon. Indonesia, dengan luas kawasan hutan yang signifikan, memiliki potensi besar sebagai penyerap karbon. Dalam mendukung upaya tersebut, LindungiHutan merilis e-book berjudul “Policy Carbon: Pemanfaatan dan Status Hutan di Indonesia”, yang membahas konsep perdagangan karbon, offset karbon, serta regulasi yang mendukung pengurangan emisi.
E-book ini juga menyoroti kondisi hutan Indonesia, termasuk dampak deforestasi, degradasi, serta pentingnya ekosistem mangrove dan gambut dalam menyerap karbon. Langkah mitigasi yang disarankan meliputi penerapan kebijakan berbasis data dan sains, dengan mengacu pada regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 98/2021 dan POJK No. 14/2023.
LindungiHutan berharap publik dapat lebih memahami pentingnya menjaga hutan sebagai solusi krisis iklim. Sebagai startup yang fokus pada aksi konservasi dan pemberdayaan masyarakat, LindungiHutan telah menanam lebih dari 951 ribu pohon bersama 590 perusahaan di 39 lokasi di seluruh Indonesia, melalui program seperti Corporatree, Collaboratree, dan Carbon Offset.