Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat

Avatar of PortalMadura.com
Lion Air Group turunkan harga tiket pesawat
Ilustrasi: Industri penerbangan Lion Air Group. (Foto file – Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Maskapai penerbangan Lion Air Group menurunkan harga jual tiket pesawat, seiring dengan terbitnya dua aturan Pemerintah soal tarif tiket angkutan udara.

Danang Mandala Prihantoro mengatakan penurunan harga jual tiket ini berlaku untuk penerbangan menggunakan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019,” ujar Danang dalam siaran pers Sabtu kemarin.

Danang mengatakan penurunan harga jual tiket ini merupakan upaya Lion Air Group untuk menjawab tantangan dinamika bisnis sekaligus mengakomodir permintaan jasa penerbangan.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan dua aturan baru soal tarif pesawat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri, sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” ujar Hengki. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (31/3/2019).

Dengan pembaruan ini, kata Hengki, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat mengevaluasi besaran tarif setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Aturan baru yang mulai berlaku Jumat kemarin tanggal 29 Maret 2019 itu menyebutkan bahwa tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.