LIRA Tuding Bawaslu Bangkalan “Masuk Angin”

Avatar of PortalMadura.com
LIRA Tuding Bawaslu Bangkalan "Masuk Angin"

PortalMadura.Com, – LSM Bangkalan, Madura, Jawa Timur menuding Bawaslu setempat masuk angin terkait dengan pemberhentian kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa bahan kampanye (BK) yang dilakukan caleg DPR RI, KH Djakfar Shodiq.

Ketua Lira Bangkalan, Amir Mahrus, sebagai pelapor, menyampaikan dugaan pelanggaran kampanye sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Bawaslu bahwa laporan tersebut sudah dihentikan.

Sebagai warga negara yang baik dirinya sangat menghargai dalam menangani dugaan tindakan pelanggaran Pemilu.

Namun, apabila kasus tersebut dihentikan karena bukti dan saksi yang dihadirkan kurang, dinilainya sangat tidak logis dan pihaknya menuding Bawaslu “masuk angin”.

“Bukti yang saya berikan sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan Bawaslu pada waktu itu berupa foto dan video yang dalam kesempatan itu Bawaslu sudah merasa cukup dengan bukti yang kami berikan, akan tetapi saat ini kok dihentikan, Ada apa? Apa janga-jangan Bawaslu sudah masuk angin,” tuding Amir Mahrus, Senin (1/4/2019).

Mahrus menginginkan dalam penanganan kasus tersebut Bawaslu harus bersikap profesional dan tidak “masuk angin”.

“Dalam waktu dekat kami akan segera bertamu pada Bawaslu untuk meminta kejelasan terkait pencabutan kasus ini, agar kita semua mendapatkan pendidikan politik yang baik,” katanya.

Diketahui, Bawaslu Bangkalan telah memutuskan kasus dugaan caleg DPR RI dari partai Nasdem itu tidak memenuhi syarat tindak pidana.

Rapat bersama Gakkumdu, semuanya menyatakan kasus tersebut kurang alat bukti.

Perwakilan Polres Bangkalan Iptu Muhaimin yang masuk pada Gakkumdu mengatakan kesulitan menghubungkan antara unsur dengan alat bukti, sehingga belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sementara itu, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan, ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. “Jadi kita tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu,” katanya.

“Saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada, kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” tandas Rini.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.