PortalMadura.Com, Sumenep – Lomba burung berkicau cerukcuk (trucukan/pycnonotidae) dibubarkan polisi Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (19/12/2020) siang.
Lomba berlangsung di lapangan burung berkicau di Dusun Mandala, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Pembubaran lomba dipimpin langsung Kapolsek Batuputih, Sumenep, AKP M. Syakrani, didampingi anggotanya, unsur TNI dan perangkat desa setempat.
“Tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Lomba burung berkicau trucukan, kata dia, telah melanggar Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu, Perbup Sumenep nomor 61 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pada proses pembubaran lomba burung berkicau cerukcuk (trucukan), aparat kepolisian juga menghimbau agar tidak melaksanakan kegiatan lomba serupa mengingat penyebaran Covid-19 masih terus bertambah di Sumenep.
“Kami juga menghimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tandasnya.
Pada peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sumenep, saat ini tercatat 910 kasus positif Covid-19, selesai menjalani isolasi 772 kasus, meninggal dunia 45 orang dan 23 status suspek.(*)