PortalMadura.Com, Sumenep – Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba berlangsung di Gedung ‘Islamic Centre’ Bindara Saod Sumenep, Jawa Timur, dan di satu pondok pesantren, Kamis (19/05/2022).
Deklarasi digagas Polres Sumenep seabagai tindak lanjuti arahan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD.
Deklarasi melibatkan tokoh agama, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta dihadiri Wakil Bupati Sumenep Dewi Kahlifah dan Forkopimda.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba juga berlangsung di Pondok Pesantren Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto.
“Deklarasi yang di pondok pesantren, hadir pak Kapolsek Bluto, pengasuh pondok, para guru dan santri. Kurang lebih diikuti 250 orang,” terangnya.
Ia mengatakan, deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba perlu terus digaungkan diberbagai komponen masyarakat agar Madura dan khususnya Sumenep bebas dari narkoba.
Selama tahun 2022, Polres Sumenep telah mengungkap perkara narkoba hingga 45 kasus dengan 60 tersangka. “Rata-rata para pelaku itu sudah dewasa, diusia 25-64 tahun,” pungkas Widiarti.
Berikut isi Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba;
“Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa, oleh karena itu kami berikrar untuk”.
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.
2. Mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan NKRI.
3. Memajukan kampung kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari narkoba.
(*)