Mandek, Berkas Tersangka NQ Belum Juga Rampung

Avatar of PortalMadura.Com
Mandek, Berkas Tersangka NQ Belum Juga Rampung
Ilustrasi (nerbitkanbuku)

PortalMadura.Com, – Satu tersangka kasus dugaan ad hoc atau pengadaan buku yang terjadi pada tahun anggaran 2008 di Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak tersentuh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Toto Sukasto melalui jaksa fungsional pidana khusus (Pidsus), Yulistiono mengatakan, untuk tersangka berinisial NQ sampai saat ini masih dalam tahap mengumpulkan saksi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya belum bisa menjadikannya sebagai berkas dan tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Untuk tersangka NQ masih mengumpulkan saksi-saksi. Artinya, belum jadi berkas, kami belum bisa menentukan sampai kapan,” katanya, Jumat (3/4/2015).

Direktur Institute for Democracy and Social Analysis (IDEAS) Pamekasan, Ali Wahdi mendesak, agar korp adhyaksa tersebut segera menindak lanjuti kasus yang terjadi sejak tahun 2008 itu. Supaya, masyarakat tidak berpikir negatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejari.

“Pertanyaan masyarakat sekarang adalah, kenapa kasus lama seperti itu sampai sekarang belum juga rampung. Kalau hal semacam ini terus terjadi, maka masyarakat sendiri yang akan menilai,” sindirnya.

Sekedar diingat, Kasus korupsi itu terkuak setelah 40 lembaga pendidikan menengah menerima buku tidak sesuai standart. Buku yang sedianya diperuntukkan sebagai pembendaharaan perpustakaan ternyata standart buku yang diberikan khusus sekolah dasar.

Setelah dilakukan pengkajian, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dalam proyek tersebut . Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menetapkan enam tersangka, dua diantaranya sudah menjalani vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.