Mangkir Panggilan Kejari, Mustahep Terancam Dapat Tambahan Hukuman

Avatar of PortalMadura.Com
Mangkir Panggilan Kejari, Mustahep Terancam Dapat Tambahan Hukuman
dok. Net

PortalMadura.Com, – Mantan Kepala Desa (Kades) , Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam mendapat tambahan hukuman setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Jaksa Fungsional Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Yulistiyono mengatakan, pihaknya belum tahu keberadaan Mustahep, sebab setelah didatangi ke rumahnya yang bersangkutan selalu menghilang. Namun, korp adhyaksa tersebut belum menetapkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang.

“Pertama, setelah kami datangi ke rumahnya, dia berjanji akan mendatangi panggilan Kejari. Tapi ternyata tidak datang, setelah kami datangi ke rumahnya beberapa kali, dia menghilang,” katanya, Senin (30/3/2015).

“Jika demikian, bukan tidak mungkin terdakwa kasus penggelapan itu akan mendapat tambahan hukuman,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sekalipun sudah bisa menghirup udara segar sejak Februari lalu, Mustahep tetap berurusan dengan hukum. Pasalnya, menurut hasil kajian berkas Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Mustahep yang tersandung kasus penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di desanya, diinstruksikan untuk ditahan kembali oleh MA, karena proses Kasasi akan dimulai. Namun, Mustahep, selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Kasasi itu diajukan setelah JPU tidak puas dengan putusan Majlis Hakim yang mempidana Mustahep hanya 1,3 tahun penjara. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.