Mantan Anggota DPRD Pamekasan Soroti Kebijakan Uang Muka Proyek

Avatar of PortalMadura.com
uang pesangon dprd pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Suli Faris menyoroti kebijakan pemerintah perihal permohonan yang dianggap menyalahi kelaziman.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan tidak memperbolehkan pemborong mengajukan permohonan uang muka proyek kepada pemerintah daerah yang mengakibatkan dinas terkait tidak bisa bertindak tegas kepada kontraktor. Misalnya, ketika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan lain sebagainya.

“Hal itu menyalahi kelaziman dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan menteri keuangan no 145 th 2017. Uang muka pekerjaan proyek adalah hak pemborong yang wajib diberikan oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya, Minggu (12/4/2020).

Mantan wakil rakyat empat periode ini menambahkan, kebijakan tersebut membuat perikatan antara pemkab dengan pemborong sebagai pemegang kontrak tidak kuat. Karena dinas tidak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Pemkab dalam hal ini dinas terkait tidak punya otoritas penuh untuk melaksanakn fungsinya, misalnya bila pemborong tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyeknya sesuai masa kontrak pemerintah tidak memberikan sanksi. Selain itu, kebijakan tidak mencairkan uang muka berpotensi melahirkan kualitas pekerjaan proyek tidak sesuai harapan,” tandasnya.

Adanya potensi hasil kualitas proyek yang jelek dan tidak selesai tepat waktu lantaran pemborong masih harus mencari dana talangan untuk merealisasikan kegiatannya. Sehingga kebijakan tidak lazim itu justru berakibat tidak baik terhadap pekerjaan proyek itu sendiri.

“Pemborong yang sudah pegang kontrak dan pegang surat perjanjian kontrak kerja (SPK) bisa menggugat dinas terkait bila tidak mencairkan uang muka. Karena itu adalah hak mereka yang harus dibayarkan. Yang jadi pertanyaan, mengapa uang muka tidak dicairkan lalu dananya dimana,?,” tanya politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Dikatakan, berdasarkan pemahaman terhadap ketentuan pemerintah daerah yang melarang terjadinya penumpukan anggaran dalam waktu yang lama (idle cash) di kas daerah atau bahkan di bank tertentu. Karena akan menghambat terhadap perekonomian masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

“Saya harap teman DPRD tidak diam dalam persoalan ini agar tidak dinilai bagian dari sistem dan kebujakan yang salah,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.