Hukum  

Mantan Anggota DPRD Sampang, Kembalikan Uang Pesangon

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Takut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon, sejumlah Sampang, Madura, Jawa Timur periode 1999-2004 ramai-ramai melunasi cicilan pengembalian pesangon ke Kas Daerah melalui Bank Jatim setempat, Senin (18/11/2013).

Sebelum mengembalikan, mereka terlebih dahului mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang sebagai bentuk pemberitahuan.

Enam dari sembilan orang yang datang langsung mengembalikan ke Bank Jatim, diantaranya Abd. Qowi, K. Umar Farouq, As'adulloh, KH. Faidol Mubarok, Sudarmaji, Suhdi. “Yang datang masih baru ini, mas! Nanti yang lainnya akan menyusul,” kata Faidol.

Pengembalian uang tersebut, sebagai bentuk  i'tikad baik mereka, karena merasa dana tunjangan kesejahteraan pejabat yang dinilai melanggar aturan negara. Padahal menurut mereka uang pesangon yang diberikan kepada semua anggota legeslatif tersebut sudah mengikuti peraturan daerah (Perda).

“Mulai dari 2007 kita semua memang sudah sepakat mengembalikan,” kata K.H. Faidol Mubarok, kepada wartawan di depan kantor Bank jatim setempat.

Faidol menegaskan, dirinya tidak takut jika memang kejaksaan negeri (Kejari) Sampang ingin melakukan penyidikan terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang dinilai mengambil uang negara, karena sampai saat ini, dirinya merasa tidak pernah merasa bersalah terkait uang pesangon tersebut.

“Silahkan saja kalau memang mau disidik, kami tidak takut, karena kami merasa tidak pernah menyalahi aturan, dan pengadaan itu sudah di cantumkan di Perda yang disahkan oleh Gubenur Jatim, kalau mau di sidik semuanya baik dari legislatif, eksekutif dan jangan tebang pilih,” tegasnya.

Ditempat yang berbeda Puji Raharjo, salah satu mantan anggota DPRD Sampang, mengatakan pengembalian uang pesangon itu adalah kewajiban mereka. “Bukan tersangka. Namun berdasarkan hasil temuan, mereka itu mengembalikan uang karena kawajiban,” terangnya.

Menurut dia, kalau uang sudah dikembalikan, sudah tidak ada lagi yang merasa dirugikan atau diuntungkan. “Logikanya kalau sudah dikembalikan, mereka sudah tidak lagi merugikan negara,” tegasnya

Informasinya, batas akhir pengembalian pesangon anggota DPRD Sampang yakni pada 31 Desember 2013 mendatang. Sekedar diketahui, pasca eksekusi terhadap anggota DPRD Sampang, yakni Moh. Sayuti dan KH. Fahrrurozi Faruq oleh Kejaksaan Negeri Sampang, penyidik terus melakukan pengembangan kepada 41 mantan anggota DPRD Sampang.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.