Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Sampang
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, Mantan kepala desa (Kades) Pandiyangan, S, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi.

Pelapor, Evand B. Ariesta menyampaikan, mantan kades S diduga melakukan penggelapan gaji perangkat desa sejak tahun anggaran 2017 sampai 2021.

“Kami melaporkan berdasarkan hasil temuan dan melakukan investigasi. Bahkan, mantan kades diduga kuat menggelapkan gaji perangkat desa kurang lebih satu periode pada masa kepemimpinan periode kedua,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Pihaknya menilai mantan Kades Pandiyangan telah menyalahgunakan wewenang jabatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan penggelapan itu dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan pada laporan Surat PertanggungJawaban (SPJ) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait gaji perangkat desa tahun anggaran 2017-2021.

Terlapor disebut melabrak Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Ivan mengaku, kasus dugaan tindak pidana kosupsi dengan cara penggelapan gaji perangkat desa yang dilaporkan akan terus dikawal sampai tuntas.

“Kami meminta kepada Polres Sampang agar serius penegakkan hukum terhadap oknum pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya, wilayah hukum Kabupaten Sampang,” tandasnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi melalui penggelapan gaji perangkat yang dilakukan mantan Kades Pandiyangan dalam proses pendalaman.

“Kami meminta kepada pelapor untuk menghadirkan dua orang perangkat desa agar dapat melakukan pemanggilan,” singkatnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon
Penulis: RafiEditor: Desy Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.