Mantan Kades Larangan Slampar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi Korupsi staf ahli Bupati Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Mustahep, mantan Kades Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) di desanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang  yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan Samiaji Zakariya mengatakan, terdakwa juga dituntut harus membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dan denda Rp 50 juta.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harus menjalani tambahan hukuman selama 1 tahun dan apabila tidak bisa mengganti uang dendanya maka harus meperpanjang kurungannya selama 6 bulan, sehingga total 4 tahun penjara,” katanya, Sabtu (21/6/2014).

Samiaji Zakariya Kasi Pidsus Kejari Pamekasan menjelaskan, terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat kades, dengan memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2013, mantan kades Mustaheb itu ditahan oleh Tim Penyidik Polres Pamekasan karena diduga kuat menggelapkan jatah beras untuk masyarakat miskin di desanya.

Hal itu dilakukan setelah pihak polres memeriksa saksi-saksi terkait dengan distribusi raskin di Desa Larangan Slampar sejak Tahun 2010 hingga 2012/ Dan diketahui ada jatah raskin yang tidak diberikan kepada penerima manfaat sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar rupiah.(reiza/nia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.