Mantan Kasi Mapenda Kemenag Pamekasan Masuk Rutan

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

PAMEKASAN (PortalMadura) – Juhairiyah, Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Jawa Timur, ditahan, Kamis (24/10/2013).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Karena diduga kuat terlibat dalam korupsi dana rehabilitasi ruang kelas atau dana Blockgrand tahun 2012, denagn total anggaran Rp7,1 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksanaan kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan Jl Panglegur. Dan sekitar jam 02.00 wib, tersangka dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas 2A Pamekasan.

Kepala Kajaksaan Negeri Pamekasan, Sudiharto SH, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Firmansyah mengatakan, tersangka ditahan karena memang sudah cukup bukti, khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan dan persidangan.

“Ya, memang benar kita sudah menahan tersangka Juhairiyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana blockrand 2012 di lingkungan Kemenag Pamekasan,” katanya.

Menurut Firmansyah, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menjalankan proses penyidikan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2013.

Sebelumnya, 98 lembaga sekolah di bawah naungan Kemenag Pamekasan menerima kucuran dana blockgrand. Untuk sekolah rusak berat, menerima bantuan Rp95 juta, rusak sedang Rp80 juta dan rusak ringan Rp50 juta.

Namun ketika dana itu turun, sebagian besar lembaga penerima itu tidak menerima utuh sesuai tingkat kerusakannya. Ada dugaan kuat dari total anggaran Rp7,1 miliar itu, sebagian dananya diselewengkan oleh tersangka.

“Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Firman.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.