PortalMadura.Com, Sampang – Zainulloh mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga memotong dana tunjangan untuk Kepala Sekolah (Kepsek) terpencil.
Zainulloh, ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) oleh penyidik polres setempat.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengakui jika Zainulloh sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungli dana tunjangan untuk enam orang Kepala Sekolah terpencil yang ada di Kecamatan Sreseh.
“Sudah dijadikan tersangka, karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dana tunjangan yang seharusnya diberikan utuh 30 juta rupiah per orang, hanya diberikan 25 juta rupiah. Jadi, lima jutanya diduga diambil sendiri,” terangnya.
Dihadapan tim penyidik Polres Sampang, tersangka yang berstatus PNS itu masih mengelak jika telah melakukan pemotongan dana bantuan tersebut. Tersangka mengaku hanya diberi cuma-cuma oleh masing-masing kepala sekolah yang menerima bantuan tersebut.
“Tersangka mengaku hanya diberi dengan ikhlas, bukan meminta atau memotong,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf E dan F, UUD RI Nomor 20 tahun 2001 junto UUD RI Nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
Nama-nama Kepsek yang menjadi korban pungli, yakni Sairi, Kepala SDN Marparan. Ishak, Kepala SDN Sreseh III. Maryani, Kepala SDN Sreseh II. Dofir, Kepala SDN Bangsah. Likati, Kepala SDN Plasah II. Parbin, Kepala SDN Junok.(lora/nia)