Marak Jagal Pamekasan Gunakan RPH Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
2 Tahun Tak Ada Perbaikan Rumah Potong Hewan
dok. Salah satu pasar hewan di kabupaten Pamekasan (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Para jagal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih banyak yang menggunakan (RPH) ilegal untuk memotong hewan yang akan dijual kepada masyarakat.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Slamet Budi Harsono mengaku, banyak jagal masih menggunakan tempat pemotong yang ilegal, padahal penggunaan RPH legal sangat penting untuk mengetahui kesehatan hewan yang akan dipotong.

“Tentu kami berharap, para pemotong menggunakan RPH yang resmi. Karena ini penting untuk mengetahui hewan yang dipotong baik atau tidak, dan layak dikonsumsi masyarakat atau tidak,” ungkapnya, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan, sejauh ini RPH di daerahnya masih sangat minim. Sebab, dari 13 kecamatan hanya ada 5 RPH yang berstatus legal. Lima RPH itu berada di Kecamatan Pamekasan, Waru, Pakong, dan dua RPH ada di Kecamatan Palengaan.

“Kalau melihat dari jumlah itu jelas kekurangan, tapi kami sudah mengajukan proposal RPH baru dan layak kepada pemerintah pusat. Sehingga nanti RPH yang kita miliki sesuai standar,” tandasnya.

Dia berharap, para jagal memaksimalkan RPH yang ada agar daging yang dikonsumsi masyarakat terjamin kesehatannya. Karena, sebelum dan sesudah hewan dipotong sejatinya harus diperiksa, khawatir ada penyakit yang bersarang dalam tubuh hewan.

“Sebelum dipotong hewan itu diperiksa sehat atau tidak. Setelah dipotong diperiksa organ-organnya takut ada bakteri atau penyakit. Sehingga kesehatannya terjamin,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.