Marak Tambang Ilegal, PCNU Pamekasan Rekomendasikan untuk Ditutup

Avatar of PortalMadura.com
Marak Tambang Ilegal, PCNU Pamekasan Rekomendasikan untuk Ditutup
Ketua Lakpesdam PCNU Pamekasan, Taufiqurrahman Khafi (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan aparat setempat untuk menutup aktifitas penambangan ilegal di daerahnya.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) , Taufiqurrahman Khafi mengungkapkan, ratusan praktik galian C yang ada di bumi Gerbang Salam tidak mengantongi izin alias ilegal. Desakan menutup aktifitas tersebut lantaran masuk dalam kategori merusak (Mafasid) alam yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

“Menjaga lingkungan dan bumi merupakan tugas manusia sebagai makhluk Allah. Upaya memakmurkan ummat manusia itu juga harus mempertimbangkan lingkungan,” katanya, Senin (10/8/2020).

Dia menambahkan, pelaku penambagan juga bisa dikatakan sebagai pelanggar syari'at Islam. Karena dampak negatif yang akan diterima oleh masyarakat. Sehingga aktivitas pertambangan ilegal itu termasuk tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi.

“Tetapi sampai sekarang aktivitas penambangan ilegal itu dibiarkan oleh pemkab. Semestinya pemkab jangan takut dan tegas untuk menutup itu. Kemudian aparat jangan melindungi. Makanya pemkab dan aparat harus bersama-sama menutup itu,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII ini melanjutkan, ratusan galian C yang terjadi di daerahnya hampir 10 persen yang dikerjakan oleh korporasi perusahaan dengan menggunakan alat-alat berat, hal itu terjadi di wilayah tengah Pamekasan. Namun, tak sedikit yang dikerjakan dengan alat seadanya oleh masyarakat.

“Ada 34 lokasi tambang ilegal yang berlokasi sesuai dengan kawasan tata ruang wilayah. Sementara yang di luar kawasan tata ruang wilayah berjumlah 65 tambang. Ratusan dump truk keluar masuk wilayah tambang, untuk mengangkut galian C ke sejumlah lokasi di Pamekasan,” tandasnya.

Taufiq melanjutkan, hasil urukan dari aktivitas galian C tersebut digunakan untuk pembangunan kantor pemerintah, swasta, dan pembangunan perumahan yang saat ini tumbuh subur. Namun yang lebih naif lagi adalah hasil urukan digunakan untuk reklamasi pantai yang berakibat pada musnahnya tanaman mangrove.

“Jika menutup galian C itu, pemkab juga memikirkan nasib para pekerja agar tidak kehilangan mata pencahariannya. solusinya, membuat program bantuan usaha produktif. Program tersebut dilakukan secara simultan sampai usaha masyarakat benar-benar mandiri,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga bumi agar tetap terlindungi dengan baik. Apalagi, larangan penambangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161.

Dalam regulasi itu menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.