Masa Berkuasa Hampir Khatam, Jokowi-JK dinilai Masih Abai Soal HAM

Avatar of PortalMadura.Com
Masa berkuasa hampir khatam, Jokowi-JK dinilai masih abai soal HAM
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Berbagai lembaga yang berkonsentrasi terhadap masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merilis catatan kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bertepatan dengan genap empat tahun keduanya memimpin Indonesia hari ini.

KontraS, salah satu LSM yang telah berdiri selama dua dekade dan memantau persoalan HAM di Indonesia, menyayangkan stagnasi penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang ditunjukkan oleh – sapaan akrab Joko Widodo dan Jusuf Kalla. dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (20/10/2018).

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menilai meski masa jabatan keduanya hanya tersisa satu tahun lagi, Jokowi-JK masih sangat mungkin membuktikan kinerja mereka pada sektor HAM, yang menjadi bagian dari visi-misi Nawacita pemerintahan Jokowi yang telah disampaikan saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 lalu.

“Harusnya mungkin, karena hasil penyelidikannya sudah ada,” tutur Yati kepada Anadolu Agency, usai jumpa pers di Kantor KontraS, Jumat sore.

Dia menambahkan bahwa fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang mendukung pengungkapan kasus pelanggaran HAM juga sudah ada, rekomendasinya sudah final, sudah ada rekomendasi Komnas HAM, sudah ada rekomendasi DPR untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa.

“Sehingga tidak ada lagi alasan legal atau formal untuk bisa mengeluarkan keputusan atau kebijakan itu,” kata dia

Yati menambahkan, komitmen Jokowi-JK untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sebenarnya juga dapat dipercepat dengan dikeluarkan Peraturan Presiden untuk membentuk tim pencarian korban kasus penghilangan paksa.

“Toh dengan mudah dia (Jokowi) mengeluarkan Perpres Reforma Agraria, kenapa dia enggak keluarkan Perpress tim pencarian korban penghilangan paksa? Padahal rekomendasinya jauh lebih lengkap,” tegas Yati.

Untuk membuktikan tanggung jawab Nawacita tersebut, Yati berujar, ada tiga langkah yang sebenarnya dapat dilakukan oleh Jokowi-JK. Satu, kata dia, Presiden Jokowi dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kedua, Presiden mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM AdHoc. Ketiga, Presiden segera mengeluarkan Keppres pembentukan tim pencarian korban penghilangan paksa. Itu saja dulu,” tukas Yati.

Dikutip dari situs Presidenri.go.id, dituliskan bahwa Jokowi-JK menegaskan tekad untuk menuntaskan persoalan pelanggaran HAM saat memasuki tahun kedua pemerintahannya.

Dalam situs tersebut, dituliskan bahwa Jokowi-JK “berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.”

Hanya saja, imbuh Yati, langkah konkret pemangku kursi RI-1 dan RI-2 itu terhenti setelah pertemuan Jokowi dengan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Istana Negara pada 29 Mei 2018.

Kala itu, tutur Yati, Jokowi sebenarnya telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Namun, KontraS mencatat, jawaban Jaksa Agung terkait hal tersebut malah menyebut penyelesaian dilakukan melalui mekanisme non-yudisial, alih-alih berusaha melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk membuat penyidikan terhadap berkas penyelidikan.

“Jaksa Agung itu tugasnya menyidik dan menegakkan hukum. Kok bicara non-yudisial? Copot Jaksa Agung itu yang paling konkret, dan dia (Jokowi) enggak perlu pertimbangan siapa pun, dia enggak perlu takut dengan yang lain. Makanya kita bilang, soal leadership Presiden harus ada untuk kasus-kasus ini,” tutur Yati.

Lebih lanjut, KontraS menilai, dengan tidak adanya tindak lanjut yang substansial hingga lima bulan setelah pertemuan Jokowi dengan korban serta keluarga korban tersebut, artinya pertemuan kala itu hanya dibuat sebagai upaya pemerintah untuk meredam.

Pada pertemuan itu, kata Yati, sebenarnya keluarga korban sudah menyampaikan apa yang menjadi harapan dan desakan kepada pemerintah. Namun hingga kini tidak menghasilkan tindak lanjut yang positif untuk para korban.

“Sehingga saya melihatnya pertemuan itu pun masih sekadar gimmick politik untuk meredam agar tidak ada citra-citra negatif pemerintah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” jelas Yati.

Tinta merah dari Komnas HAM

Di tempat terpisah Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) juga memberi catatan kritis atas empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Mereka mencetak tebal catatan tersebut khususnya untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, penanganan konflik agraria, dan penanganan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM memberi rapor merah.

“Nilai merah untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. Hal ini karena tidak ada pergerakan atau tidak ada kemajuan sama sekali,” kata Ahmad Taufan, dalam keterangan persnya.

Komnas HAM memastikan telah menyerahkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu kepada Jaksa Agung.

Adapun kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, Talangsari 1989, kerusuhan Mei 1998, dan Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu, Komnas HAM juga menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang sudah diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.

“Namun belum ada yang ditindaklanjuti,” imbuh Ahmad Taufan.

Jika KontraS memberi catatan bahwa isu hak asasi manusia tidak dijadikan sebagai prioritas dan dikalahkan dengan ambisi Pemerintahan Jokowi-JK untuk menggenjot pembangunan infrastruktur, maka Komnas HAM mencatat cepatnya pembangunan infrastruktur berbanding lurus dengan banyaknya aduan masyarakat selama empat tahun terakhir.

“Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan malah menimbulkan pelanggaran HAM. Banyak pengaduan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur,” sebut Ahmad Taufan.

Dengan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ini, Komnas HAM menyebut masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Mereka pun berharap pemerintah dapat segera membuat skala prioritas.

“Pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaiannya. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanah dari konstitusi UUD 1945,” tegas Ahmad Taufan. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.