Masa Jalani Vonis Habis, Napi Korupsi Tetap “Dikerangkeng” di Rutan Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Masa Jalani Vonis Habis, Napi Korupsi Tetap "Dikerangkeng" di Rutan Bangkalan
Masa Jalani Vonis Habis, Napi Korupsi Tetap "Dikerangkeng" di Rutan Bangkalan

PortalMadura.Com, – Arif Sulaiman selaku kuasa hukum narapidana (Napi) kasus korupsi Taman Paseban, Hari Adji, terlibat adu mulut dengan salah seorang kepala kemanan Rumah Tahanan (Rutan) kelas B di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Ia nampak berdebat lantaran kliennya tidak diperbolehkan pulang. Padahal, menurut Arif masa vonis telah selesai sampai sampai tanggal 30 Desember 2017. Namun, pihak Lapas tidak mengijinkan mantan Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH untuk keluar dari lapas.

“Ini masa penahanan terdakwa kan telah habis sejak tanggal 30 Desember kemarin 2017. Jadi pertanggal 2 Januari ini seharusnya sudah pulang,” terang Arif Sulaiman, Selasa (2/1/2018).

Atas dasar itu, Arif mempertanyakan dasar penahanan kliennya oleh pihak rutan hingga melebihi batas masa penahanan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Apalagi, yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak diputuskan oleh pengadilan.

“Apa dasarnya pihak rutan ini tetap melakukan penahanan, dasarnya apa, masa vonisnya juga sudah habis, apalagi Pak Hari Adji plus sudah dihukum satu tahun,” katanya.

Arif juga mempertanyakan alasan pihak rutan, jika penahanan sauara Hari Adji masih dalam proses koordinasi dengan pihak Pengadian Tipikor Surabaya dan Kejaksaan seperti yang di dalihkan oleh Kepala Keamanan Rutan.

“Apa hubungannya dengan pengadilan Tipikor, tidak ada hubungannya dengan itu, kalau sudah habis masa menjalani vonis sesuai KUHP ya selesai, kita keluarkan sesuai itu, kan tidak ada dasarnya itu semua,” cetus dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan melaporkan pihak rutan ke Polda Jawa Timur jika pihak rutan tetap bersikukuh melakukan penahanan kepada Hari Adji. Laporan tersebut yang dimaksud adalah laporan penyekapan.

“Jika hari ini tidak dikeluarkan, saya akan laporkan ke Polda atas kasus penyekapan, karena yang dilakukan ini tidak ada dasarnya,” ungkanya.

Hari Adji adalah salah satu terdakwa kasus korupsi Taman Paseban tahun anggaran 2015 yang mencapai Rp5,9 miliar. Terdakwa menjalani vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta dalam putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan silam.(Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.