Masa Pengerjaan Dua Rekanan Pembangunan RSUD Kangean Diperpanjang

Avatar of PortalMadura.com
Masa Pengerjaan Dua Rekanan Pembangunan RSUD Kangean Diperpanjang
Bupati Sumenep A. Busyro Karim saat memantau proses pembangunan Gedung RS Abuya Kangean saat kegiatan Safari Kepulauan, September 2020 (Foto: Badri Stiawan @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abuya Kangean, Sumenep, Jawa Timur, masih berlanjut. Terdapat tiga paket proyek yang dikerjakan untuk tahun anggaran 2020.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Sumenep, Pemkab Sumenep mengucurkan dana sebesar Rp.24.888.094.800 untuk tiga paket proyek. Meliputi Paket I pembangunan Gedung Radiologi dan Rekam Medik, Lab dan Farmasi senilai Rp. 6.356.198.800. Selain itu Paket II merupakan gedung Bedah Central dan CSSD, Kebidanan dan ICU dengan besar anggaran Rp. 10.455.000.000.

Kemudian untuk pengerjaan gedung Paket III untuk Instalasi Rawat Inap 2, Infrastruktur dan Lingkungan dengan nominal anggaran Rp. 7.475.000.000. Sedangkan untuk anggaran pengawasan pengerjaan fisik tersebut digerojok sebesar Rp. 601.896.000.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CP) Sumenep Moh. Jakfar mengaku belum mengetahui pasti perkembangan terkini prosentase pengerjaan proyek itu. Namun dia menyebut pekan depan pihaknya akan memantau langsung ke lapangan.

“Untuk pencairan dana termin kedua sudah dilakukan. Progresnya sejauh mana, PPKO (Pejabat Pembuat Komitmen) yang lebih tahu,” ucapnya, Sabtu (21/11/2020).

Jakfar menjelaskan, sejauh ini terdapat dua paket proyek yang tidak sesuai jadwal pengerjaan semula. Oleh karena itu, pihak rekanan diminta untuk memberikan penjelasan kepada lembaganya.

“Kami panggil pemborong yang agak terlambat. Sempat tidak jalan. Setiap pekan kami cek kemajuan pembangunannya,” jelas Jakfar.

Akibat molornya pengerjaan, pihaknya menyebut telah memberikan perpanjangan masa pengerjaan bagi dua rekanan tersebut selama 15 hari. Jika tetap tidak selesai, lanjut Jakfar, akan diberlakukan denda sesuai besaran nilai kontrak.

“Kalau kontraknya Rp 6 miliar, dendanya Rp 6 juta perhari. Kami berikan masa perpanjangan karena memang ada kendala teknis di lapangan,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, PPKO Proyek Pembangunan Gedung RS Abuya Kangean Tahun Anggaran 2020, Heri Gushendrawan menyampaikan, rata-rata progres pengerjaan pembangunan sudah di atas 70 persen. Ada juga yang sudah mendekati 80 persen.

Terkait rekanan yang diperpanjang masa pengerjaannya, yaitu untuk pengerjaan pembangunan proyek paket I dan III. Heri memaparkan, masa pengerjaan sesuai kontrak semula dan berakhir pada awal Desember 2020.

Namun diperkirakan tidak bisa selesai sesuai deadline. Alasannya, kendala teknis seperti adanya perbedaan kondisi di lapangan, perubahan desain, dan teknis lainnya.

“Kami optimis Desember sudah selesai. Karena material, sudah semua. Tinggal mempercepat pengerjaan saja,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.